Dinas Sosial Kota Denpasar
sosial@denpasarkota.go.id

Tuna Susila

Seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.

Kriteria

  • Seseorang (laki-laki / perempuan) usia 18 – 59 tahun
  • Menjajakan diri di tempat umum, di lokasi atau tempat pelacuran (bordil), dan tempat terselubung (warung remang-remang, hotel, mall dan diskotek).