Dinas Sosial Kota Denpasar
sosial@denpasarkota.go.id

Anak Jalanan

Seorang anak yang berusia 5-18 tahun, dan anak yang bekerja atau dipekerjakan di jalanan, dan/ atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari.

Kriteria

  • Anak yang rentan bekerja di jalanan karena suatu sebab.
  • Anak yang melakukan aktivitas di jalanan
  • Anak yang bekerja atau dipekerjakan di jalanan
  • Jangka waktu di jalanan lebih dari 6 jam per hari dan dihitung untuk 1 bulan yang lalu