Dinas Sosial Kota Denpasar
sosial@denpasarkota.go.id

Keluarga berumah tidak layak huni

keluarga yang kondisi rumah dan lingkungannya tidak memenuhi persyaratan yang layak untuk tempat tinggal baik secara fisik, kesehatan maupun sosial.

Kriteria

  • Luas lanyai perkapita < 4 m2 (perkotaan), < 10 m2 (perdesaan)
  • Lingkungan kumuh dan becek
  • Saluran pembuangan air tidak memenuhi standar
  • Jalan setapak tidak teratur
  • Kebanyakan keluarga miskin (di bawah garis kemiskinan)
  • Kesadaran untuk ikut serta memiliki dan memelihara lingkungan pada umumnya rendah (ikut bersih kampung, ikut kerja bakti, membuang sampah sembarangan di sungai)
  • Sumber airr tidak sehat, akses memperoleh air bersih terbatas
  • Tidak mempunyai akses MCK
  • Bahan bangunan tidak permanen atau atap/dinding dari bambu, rumbia
  • Tidak memiliki pencahayaan matahari dan ventilasi udara
  • Tidak memiliki pembagian ruangan
  • Lantai dari tanah dan rumah lembab atau pengap
  • Letak rumah tidak teratur dan berdempeta
  • Kondisi rusak