Dinas Sosial Kota Denpasar
sosial@denpasarkota.go.id

KK Miskin

seseorang atau kepala keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian akan tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang layak bagi kemanusiaan.

Kriteria

  • Penghasilan rendah atau berada di bawah garis sangat miskinyang dapat diukur dari tingkat pengeluaran per orang per bulan berdasarkan standar BPS per wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
  • Ketergantungan pada bantuan pangan untuk penduduk miskin (seperti zakat/beras untuk orang miskin/santunan sosial)
  • Keterbatasan kepemilikan pakaian untuk setiap anggota keluarga per tahun (hanya mampu memiliki 1 stel pakaian lengkap per orang per tahun).
  • Tidak mampu membiayai pengobatan jika ada salah satu anggota keluarga sakit.
  • Tidak mampu membiayai pendidikan dasar 9 tahun bagi anakanaknya.
  • Tidak memiliki harta (asset) yang dapat dimanfaatkan hasilnya atau dijual untuk membiayai kebutuhan hidup selama tiga bulan atau dua kali batas garis sangat miskin.
  • Tinggal di rumah yang tidak layak huni.
  • Sulit memperoleh air yang bersih