Dinas Sosial Kota Denpasar
sosial@denpasarkota.go.id

Perempuan rawan sosial ekonomi

seorang perempuan dewasa berusia 18-59 tahun belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Kriteria

  • Perempuan berusia 18 – 59 tahun
  • Istri yang ditinggal suami tanpa kejelasan.
  • Menjadi pencari nafkah utama keluarga
  • Berpenghasilan kurang atau tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak. (cek istilah BPS)