Perempuan rawan sosial ekonomi
seorang perempuan dewasa berusia 18-59 tahun belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Kriteria
- Perempuan berusia 18 – 59 tahun
- Istri yang ditinggal suami tanpa kejelasan.
- Menjadi pencari nafkah utama keluarga
- Berpenghasilan kurang atau tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak. (cek istilah BPS)