Dinas Sosial Kota Denpasar
sosial@denpasarkota.go.id

Korban Bencana Alam

orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

Kriteria

  • Seseorang atau sekelompok orang yang mengalami korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.