Dinas Sosial Kota Denpasar
sosial@denpasarkota.go.id

Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS)

pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial seperti tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, pengusiran (deportasi), ketidakmampuan menyesuaikan diri ditempat kerja baru atau di negara tempatnya bekerja, sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi sosial.

Kriteria

  • Calon pekerja migran, pekerja migran internal, pekerja migran lintas negara, eks pekerja migran yang mengalami masalah sosial dalam bentuk tindak kekerasan, ekspoitasi, penelantaran, pengusiran (deportasi), ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu