Dinas Sosial Kota Denpasar
sosial@denpasarkota.go.id

Korban tindak kekerasan

orang (baik individu, keluarga maupun kelompok) yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat dari penelantaran, perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi dan bentuk kekerasan lainnya maupun orang yang berada dalam situasi yang membahayakan dirinya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu.

Kriteria

  • Individu, kelompok maupun kesatuan masyarakat yang mengalami tindak kekerasan, penelantaran, eksploitasi, diskriminasi dan bentuk-bentuk tindak kekerasan lainnya yang berakibat terganggunya fungsi sosial.