Dinas Sosial Kota Denpasar
sosial@denpasarkota.go.id

Korban Trafficking

seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang. (Undangundang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang)

Kriteria

  • Mengalami tindak kekerasan
  • Mengalami eksploitasi seksual
  • Mengalami penelantaran
  • Mengalami pengusiran (deportasi)
  • Ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu