Korban Trafficking
seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang. (Undangundang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang)
Kriteria
- Mengalami tindak kekerasan
- Mengalami eksploitasi seksual
- Mengalami penelantaran
- Mengalami pengusiran (deportasi)
- Ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu