Dinas Sosial Kota Denpasar
sosial@denpasarkota.go.id

Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan

seseorang yang telah selesai atau dalam 3 bulan segera mengakhiri masa hukuman atau masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal.

Kriteria

  • Seseorang (laki-laki/perempuan) usia 18 – 59 tahun
  • Telah selesai atau segera keluar dari lembaga pemasyarakatan karena masalah pidana
  • Kurang diterima/dijauhi atau diabaikan oleh keluarga dan masyarakat
  • Sulit mendapatkan pekerjaan yang tetap
  • Berperan sebagai kepala keluarga/pencari nafkah utama keluarga yang tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya