Dinas Sosial Kota Denpasar
sosial@denpasarkota.go.id

Pengemis

orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dengan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain

Kriteria

  • Seseorang (laki-laki/perempuan) usia 18 – 59 tahun
  • Meminta-minta di rumah-rumah penduduk, pertokoan, persimpangan jalan (lampu lalu lintas), pasar, tempat ibadah dan tempat umum lainnya
  • Bertingkah laku untuk mendapatkan belas kasihan berpura-pura sakit, merintih, dan kadang-kadang mendoakan dengan bacaanbacaan ayat suci, sumbangan untuk organisasi tertentu
  • Biasanya mempunyai tempat tinggal tertentu atau tetap, membaur dengan penduduk pada umumnya