Dinas Sosial Kota Denpasar
sosial@denpasarkota.go.id

Gelandangan

orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.

Kriteria

  • Seseorang (laki-laki/perempuan) usia 18 – 59 tahun, tinggal di sembarang tempat dan hidup mengembara atau menggelandang di tempat-tempat umum, biasanya di kota-kota besar
  • Tidak mempunyai tanda pengenal atau identitas diri, berperilaku kehidupan bebas/liar, terlepas dari norma kehidupan masyarakat pada umumnya
  • Tidak mempunyai pekerjaan tetap, meminta-minta atau mengambil sisa makanan atau barang bekas, dll.