Dinas Sosial Kota Denpasar
sosial@denpasarkota.go.id

Penyandang Disabilitas

Setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas mental, dan penyandang disabilitas fisik dan mental.

Kriteria

  • Mengalami hambatan untuk melakukan suatu aktifitas sehari-hari
  • Mengalami hambatan dalam bekerja sehari-hari
  • Tidak mampu memecahkan masalah secara memadai
  • Penyandang disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara
  • Penyandang disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik
  • Penyandang disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda