Dinas Sosial Kota Denpasar
sosial@denpasarkota.go.id

Lanjut Usia Terlantar

Seseorang berusia 60 tahun atau lebih yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosial

Kriteria

  • Tidak ada keluarga yang mengurusnya
  • Keterbatasan kemampuan keluarga yang mengurusnya
  • Tidak terpenuhinya kebutuhan hidup sehari-hari
  • Menderita minimal 1 jenis penyakit yang dapat mengganggu pemenuhan kebutuhan hidupnya
  • Lanjut usia yang hidup dalam keluarga fakir miskin