Dinas Sosial Kota Denpasar
sosial@denpasarkota.go.id

Anak yang memerlukan perlindungan khusus

anak usia 0-18 tahun dalam situasi darurat, anak korban perdagangan/penculikan, anak korban kekerasan baik fisik dan /atau mental, anak korban eksploitasi, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi serta dari komunitas adat terpencil, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta anak yang terinfeksi HIV/AIDS

Kriteria

  • Anak dalam situasi darurat
  • Anak korban perdagangan
  • Anak korban kekerasan, baik fisik dan/atau mental
  • Anak korban eksploitasi
  • Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, serta dari komunitas adat terpencil
  • Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta
  • Anak yang terinfeksi HIV/AIDS