Dinas Sosial Kota Denpasar
sosial@denpasarkota.go.id

Anak yang menjadi korban tindak kekerasan

Seseorang yang berusia 18 tahun ke bawah yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental.

Kriteria

  • Anak dengan disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara
  • Anak dengan disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik
  • Anak dengan disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda
  • Tidak mampu melaksanakan kehidupan sehari-hari.