Dinas Sosial Kota Denpasar
sosial@denpasarkota.go.id

Anak dengan Kedisabilitasan (ADK)

Seseorang yang berusia 18 tahun ke bawah yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental.

Kriteria

  • Anak dengan disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara
  • Anak dengan disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik
  • Anak dengan disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda
  • Tidak mampu melaksanakan kehidupan sehari-hari.