Dinas Sosial Kota Denpasar
sosial@denpasarkota.go.id

Anak berhadapan dengan hukum

Seorang anak yang berusia 6 (enam) sampai 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, 1) yang diduga, disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana; 2) yang menjadi korban tindak pidana atau melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana.

Kriteria

  • Anak diindikasikan (terlaporkan di kepolisian) melakukan pelanggaran hukum.
  • Anak yang mengikuti proses peradilan
  • Anak yang berstatus diversi (pengalihan hak asuh anak kepada pihak lain atas keputusan pengadilan); dan
  • Anak yang telah menjalani masa hukuman pidana atau sedang mengikuti pembinaan dalam bimbingan kemasyarakatan lapas; serta
  • Anak yang menjadi korban perbuatan pelanggaran hokum
  • Anak yang menjadi korban sengketa hukum akibat perceraian orang tua : perdata
  • Anak yang karena suatu sebab menjadi saksi tindak pidana