Anak berhadapan dengan hukum
Seorang anak yang berusia 6 (enam) sampai 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, 1) yang diduga, disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana; 2) yang menjadi korban tindak pidana atau melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana.
Kriteria
- Anak diindikasikan (terlaporkan di kepolisian) melakukan pelanggaran hukum.
- Anak yang mengikuti proses peradilan
- Anak yang berstatus diversi (pengalihan hak asuh anak kepada pihak lain atas keputusan pengadilan); dan
- Anak yang telah menjalani masa hukuman pidana atau sedang mengikuti pembinaan dalam bimbingan kemasyarakatan lapas; serta
- Anak yang menjadi korban perbuatan pelanggaran hokum
- Anak yang menjadi korban sengketa hukum akibat perceraian orang tua : perdata
- Anak yang karena suatu sebab menjadi saksi tindak pidana