Dinas Sosial Kota Denpasar
sosial@denpasarkota.go.id

Anak Balita Terlantar

seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu.

Kriteria

  • Yatim piatu atau tidak dipelihara, ditinggalkan oleh orang tuanya pada orang lain, di tempat umum, rumah sakit, dan sebagainya.
  • Tidak pernah/tidak cukup diberi ASI dan/atau susu tambahan/pengganti
  • Makan makanan pokok tidak mencukupi
  • Anak dititipkan atau ditinggal sendiri yang menimbulkan ketelantaran
  • Apa bila sakit tidak mempunyai akses kesehatan modern (dibawa ke Puskesmas dan lain-lain)
  • Mengalami eksploitasi