PENEGAKAN YUSTISI PROTOKOL KESEHATAN PPKM DENPASAR

14 Januari 2021


Pada hari ke-4 pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar lebih tepatnya pada hari Kamis, 14 Januari 2021, dilaksanakan penegakan yustisi protokol kesehatan. Adapun kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Linmas, Satgas Kelurahan Padangsambian, Babinsa, Babinkhamtibmas, Satgas Gotong Royong Padangsambian, dan Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar. Operasi penertiban dalam penegakan disiplin protokol Kesehatan dilaksanakan di seputaran simpang Jalan Mahendradatta sampai Jalan Buana Raya, Kelurahan Padang Sambian, Denpasar Barat. Operasi penegakan yustisi protokol kesehatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pembelajaran dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya kedisiplinan diri dalam mematuhi dan menerapkan prokes demi melindungi diri dari paparan Covid-19. Penerapan prokes juga dilakukan untuk mempercepat memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar.