Patroli dalam Rangka Penerepan PPKM di Wilayah Kelurahan Renon

12 Januari 2021


Penerapan PKM di Kota Denpasar resmi diberlakukan berdasarkan surat edaran nomor: 180/011/HK.  Pemberlakuan PKM ini bertujuan untuk percepatan penanganan virus Covid-19 di Kota Denpasar. Upaya yang dilakukan oleh Perangkat Kelurahan Renon, Babinsa, Babinkamtibmas, LPM, dan Desa Adat Renon dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 semakin meluas khususnya di wilayah Kelurahan Renon dengan melakukan patroli pada Senin 12 Januari 2021 yang bertepatan dengan Hari Raya Siwalatri. Kegiatan patroli tersebut menyasar warung, toko, dan kegiatan usaha lainnya yang melewati batas jam operasional pada pukul 21.00 Wita.