Penerapan Pergub 46 tahun 2020 dan Perwali 48 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

24 September 2020


Kamis 24 September 2020, tim gabungan yang terdiri dari TNI,Polri,Dishub Kota Denpasar dan Linmas Kelurahan Pemecutan menggelar razia pendisiplinan protokol kesehatan di di jalan imam bonjol tepatnya depan kantor lurah pemecutan, pasar pasah pemedilan dan seputaran kelurahan pemecutan. Penerapan Peraturan Gubernur  Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota No 48 tahun 2020 tentang Penerapam Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Covid 19 sejak 7 September lalu, artinya prosessosialisasi sudah berjalan cukup lama dan jauh-jauh hari. Dalam arahan apel gabungan sebelum giat razia dimulai, Kolonel Inf I Made Alit Yudana menyampaikan tujuan utama dalam kegiatan ini adalah untuk mengembalikan pariwisata bali, tugas kita mendisiplinkan masyarakat supaya terbiasa menjalankan protokol kesehatan sehingga bali kembali menjadi zona hijau daro covid 19 dan pariwisata kita hidup kembali, mari kita yakinkan dunia bahwa bali itu aman.