SOSIALISASI PERGUB 46 TAHUN 2020 DAN PERWALI 48 TAHUN 2020 DI WILAYAH DESA DAUH PURI KLOD

11 September 2020


Satgas COVID-19 Desa Dauh Puri Klod dan Linmas Desa bersama Kadis DPMD Kota Denpasar melakukan pendataan penduduk non permanen hari Kamis tanggal 10 September 2020 sekaligus mengadakan sosialisasi ke penduduk pendatang non permanen tentang Pergub 46 Tahun 2020 dan Perwali 48 Tahun 2020 perihal tidak memakai masker saat beraktivitas diluar rumah akan dikenakan denda Rp. 100.000,-