Sosialisasi pelaksanaan pendataan penduduk non permanen sesuai perwali no 86 tahun 2019

24 Agustus 2020


Untuk menciptakan tertib administrasi kelurahan pemecutan secara berkelanjutan melakukan kegiatan sosialisasi pelaksanaan pendataan penduduk non permanen sesuai perwali no 86 tahun 2019. Sosialisasi dihadiri langsung oleh  kasi kependudukan dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota denpasar, sosialisasi diberikan langsung kepada kepala lingkungan se kelurahan pemecutan. Selain untuk kelengkapan administrasi menurut dwi karyna paramita kasi pelayanan umum dan kependudukan kelurahan pemecutan pendataan penduduk non permanen juga sebagai verifikasi dan validasi data penduduk, sehingga tersedianya data informasi penduduk non permanen yang akurat dan mudah di akses. Selain itu setiap penduduk non permanen yang ada di wilayah kelurahan pemecutan wajib melaporkan diri ke kepala lingkungan setempat.” Ujar Paramita.